PEMBUATAN KTP BARU WNI (LANGSUNG KE DISDUKCAPIL)
PENDUDUK BARU/PEMULA
1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
2. KIA Asli / Fc. Akta Kelahiran 1 lembar
3. Fc. KK 1 lembar
4. HP Android
PERSYARATAN PENERBITAN KTP KARENA HILANG
1. Surat Pengantar dari RT setempat, disertai surat pernyataan kehilangan
dari yang bersangkutan diketahui oleh saksi-saksi
dan atau RT/RW setempat (bereterai 10.000)
2. Fc. KK 1 lembar
3. Fc. KTP-El 1 lembar
4. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian
PERSYARATAN PENERBITAN KTP KARENA RUSAK
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. KTP-El yang rusak asli dan fotocopy 1 lembar
3. Formulir F1.02
4. Fotocopy KK (kartu keluarga)1 lembar
PERSYARATAN PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. KTP-El lama asli dan fotocopy 1 lembar
3. Fotocopy KK (kartu keluarga) 1 lembar
4. Formulir F1.02
5. Dokumen pendukung perubahan data penduduk
6. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat,
ada perubahan nama atau tanggal lahir, wajib melampirkan
fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Surat nikah