PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
3. Akte Kelahiran/KIA asli dan fotocopy apabila belum ber KTP yang meninggal
4. KTP-El asli dan fotocopy yang meninggal
5. KK asli dan fotocopy yang meninggal
6. SPTJM Kematian
7. Fotocopy KTP-El dan KK 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa