PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN


1.    Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/ Penghayat Kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan
2.    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
3.    Fotocopy KTP-El dan KK calon pengantin
4.    Bagi janda atau Duda melampirkan akta perceraian / Surat kematian bagi yg sudah kawin
5.    Surat keterangan belum kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi luar kota
6.   Fotocopy KTP-El orangtua atau wali
7.   Pas photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
8.   Fotocopy KTP-El dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
9.   Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran anak yang diakui/disyahkan
10. Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah menikah sebelumnya
11. Surat Ijin Komandan bagi TNI dan POLRI
12. Perjanjian Perkawinan bila ada
13. Surat Ijin dari Isteri bagi yang berpoligami
14. Surat Ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
15. Mengisi formulir N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan
16. Fotocopy Surat Baptisan/Keterangan dari Pemuka Agama
17. Surat Imunasi TT bagi pengantin wanita
18. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Asing
yang bersangkutan (khusus WNA)
19. STMD/Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian (khusus WNA)
20. Paspor/Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
21. SKTT/Surat Keterangan Tempat Tinggal (khusus WNA)